entriesaboutchatlinks

Selasa, 28 Mei 2013
SISTEM PROTEKSI PASIF @23.31

SISTEM PROTEKSI PASIF

Sistem proteksi pasif merupakan sistem perlindungan terhadap kebakaran yang bekerjanya melalui sarana pasif yang terdapat pada bangunan. Biasanya juga disebut sebagai sistem perlindungan bangunan dengan menangani api dan kebakaran secara tidak langsung. Caranya dengan meningkatkan kinerja bahan bangunan, struktur bangunan, pengontrolan dan penyediaan fasilitas pendukung penyelamatan terhadap bahaya api dan kebakaran
Yang termasuk di dalam sistem protrksi pasif ini antara lain :
  • Perencanaan dan disain site, akses dan lingkungan bangunan
  • Perencanaan struktur bangunan
  • Perencanaan material konstruksi dan interior bangunan
  • Perencanaan daerah dan jalur penyelamatan (evakuasi) pada bangunan
  • Manajemen sistem penanggulangan kebakaran



Sistem kebakaran proteksi pasif meliputi :
  1. Perencanaan Struktur dan Konstruksi Bangunan
Hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan sistem ini antara lain:
·         Pemilihan material bangunan yang memperhatikan sifat material
·         kemampuan / daya tahan bahan struktur (fire resistance) dari komponenkomponen struktur.
·         penataan ruang, terutama berkaitan dengan areal yang rawan bahaya, dengan memilih material struktur yang lebih resisten
Konstruksi tahan api
Terdapat tipe kontruksi tahan api terdiri dari tipe A, B, dan C menurut SNI 03-1736-989
Tipe A : Konstruksi yang unsur struktur pembentuknya tahan api dan mampu menahan secara struktural terhadap beban bangunan
Tipe B : Kontruksi yang elemen struktur pembentuk kompartemen penahan api mampu mencegah penjalaran kebakaran ke ruang-ruang dalam bangunan
Tipe C : Komponen struktur bangunannya adalah dari bahan yang dapat terbakar serta tidak dimaksudkan untuk mampu menahan secara struktural terhadap kebakaran.

  1. Perencanaan dan disain site, akses dan lingkungan bangunan
Beberapa hal yang termasuk di dalam permasalahan site dalam kaitannya
dengan penanggulangan kebakaran ini antara lain :
·         Penataan blok-blok massa hunian dan jarak antar bangunan,
·         Kemudahan pencapaian ke lingkungan pemukiman maupun bangunan
·         Tersedianya area parkir ataupun open space di lingkungan kawasan
·         Menyediakan hidrant eksterior di lingkungan kawasan
·         Menyediakan aliran dan kapasitas suply air untuk pemadaman

a)      Pintu darurat
a. Persyaratan Umum
Pintu penahan asap harus dibuat sedemikian rupa sehingga asap tidak akan melewati pintu dari satu sisi ke sisi yang lainnya, dan bila terdapat bahan kaca pada pintu tersebut, maka bahaya yang mungkin timbul terhadap orang yang lewat harus minimal.
b. Konstruksi yang memenuhi syarat.
Pintu penahan asap, baik terdiri dari satu ataupun lebih akan memenuhi persyaratan butir bila pintu tersebut dikonstruksikan sebagai berikut:
·         Daun pintu dapat berputar disatu sisi
o   Dengan arah sesuai arah bukaan keluar; atau
o   Berputar dua arah
·         Daun pintu mampu menahan asap pada suhu 2000 C selama 30 menit
·         Daun pintu padat dengan ketebalan 35 mm
·         Pada daun pintu dipasang penutup atau pengumpul asap.
·         Daun pintu pada umumnya pada posisi menutup; atau
o    Daun pintu menutup secara otomatis melalui pengoperasian penutup pintu otomatis yang dideteksi oleh detektor asap yang dipasang sesuai dengan standar yang berlaku dan ditempatkan disetiap sisi pintu yang jaraknya secara horisontal dari bukaan pintu tidak lebih dari 1,5 m, dan Dalam hal terjadi putusnya aliran listrik ke pintu, daun pintu berhenti aman pada posisi penutup.
o    Pintu akan kembali menutup secara penuh setelah pembukaa secara manual
·         Setiap kaca atau bahan kaca yang menyatu dengan pintu kebakaran atau merupakan bagian pintu kebakaran harus memenuhi standar yang berlaku.
·         Bilamana panel berkaca tersebut bisa membingungkan untuk memberi jalan keluar yang tidak terhalang maka adanya kaca tersebut harus dapatdikenali dengan konstruksi tembus cahaya.
b)      Koridor
Koridor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
·         Lebar minimum 1,80 m
·         Jarak setiap titik dalam koridor ke pintu kebakaran yang terdekat tidak boleh lebih dari 25 m.
·         Dilengkapi tanda-tanda penunjuk yang menunjukkan arah ke pintu kebakaran.
c)       Kompartemen 
Kompartemenisasi merupakan suatu usaha untuk mencegah penjalaran kebakaran dengan cara membatasi api dengan dinding, lantai, kolom, balok dan elemen lainnya yang tahan terhadap api dalam waktu yang sesuai dengan kelas bangunan. Ukuran kompartemenisasi dan konstruksi pemisah harus dapat membatasi kobaran api yang potensial, perambatan api dan asap.
d)      Pengendali asap
Pengendali asap merupakan suatu alat yang berguna untuk mengendalikan asap yang terdapat di dalam ruangan pada saat kebakaran terjadi untuk selanjutnya dibuang keluar bangunan. Hal ini mengingat bahwa asap tersebut dapat membahayakan jiwa orang yang berada di dalam gedung. Alat ini berupa kipas/fan yang berputar setelah aktifnya detektor asap yang ditempatkan dalam zona yang sesuai dengan reservoir asap yang dilayani fan.
e)      Sistem tanda  
a.       Tanda Keluar (Eksit)
Suatu tanda eksit harus jelas terlihat bagi orang yang menghampiri eksit dan harus dipasang pada, di atas atau berdekatan dengan setiap:
·         pintu yang memberikan jalan ke luar langsung dari satu lantai ke:
o   tangga, jalan terusan atau ramp yang dilindungi struktur tahan api, yang
·         berfungsi sebagai eksit yang memenuhi persyaratan; dan
o   tangga luar, jalan terusan atau ramp yang memenuhi syarat sebagai eksit; dan
o   serambi atau balkon luar yang memberikan akses menuju ke eksit, dan
·         pintu dari suatu tangga, jalan terusan atau ramp yang dilindungi struktur tahan
·         api atau tiap level hamburan ke jalan umum atau ruang terbuka; dan
·         eksit horisontal, dan
·         pintu yang melayani atau membentuk bagian dari eksit yang disyaratkan pada lantai
b.      Tanda Penunjuk Arah
Bila suatu eksit tidak dapat terlihat secara langsung dengan jelas oleh penghuni atau pengguna bangunan, maka harus dipasang tanda penunjuk dengan tanda panah menunjukkan arah, dan dipasang di koridor, jalan menuju ruang besar (hallways), lobi dan semacamnya yang memberikan indikasi penunjukkan arah ke eksit yang disyaratkan.
  1. Perencanaan daerah dan jalur penyelamatan (evakuasi) pada bangunan
Biasanya diperuntukkan untuk bangunan pemukimna berlantai banyak dan merupakan bangunan yang lebih kompleks. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan perencanaan sistem ini :
·         kalkulasi jumlah penghuni/pemakai bangunan
·         tangga kebakaran dan jenisnya
·         pintu kebakaran
·         daerah perlindungan sementara
·         jalur keluar bangunan &
·         peralatan dan perlengkapan evakuasi
  1. Manajemen sistem penanggulangan kebakaran
Sistem manajemen kebakaran ini mencakup lima aspek yang harus dipertimbangkan di dalam sistem penanggulangan kebakaran, yaitu :
·         tindakan preventif / pencegahan
·         sistem prosedural
·         sistem komunikasi
·         perawatan / pemeliharaan
·         sistem pelatihan